VISA JEPANG

Preview Image


Kedutaan Jepang

Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350
No. Telepon : (62-21) 31924308
No. Fax : (62-21) 315-7156
Website : http://www.id.emb-japan.go.jp
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah,     Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung


Persyaratan :

  1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari kedatangan dan paspor lama.
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4,5 x 4,5 = 3 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
  3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut. 
    • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
  4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotocopy rekening koran atau buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi).
  5. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
  6. Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi akte nikah. 
  7. Fotocopy kartu keluarga.
  8. Fotocopy KTP.
  9. Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
    • Fotocopy kartu pelajar
    • Fotocopy akte kelahiran
    • Surat keterangan dari Sekolah asli
  10. Print out reservasi tiket.
  11. Voucher hotel.
  12. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon (no. telepon rumah harus ada) + formulir jadwal perjalanan jangan lupa diisi lengkap dengan nama hotel dan alamatnya. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.

Catatan :

  1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
  2. Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Jepang.
  3. Untuk masa berlaku visa dimulai dari tanggal issue visa, masa berlaku visa 3 bulan maka diperbolehkan tinggal di Jepang selama 14 hari.
  4. Visa keluar atau ditolak uang tidak kembali.
  5. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
  6. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.

Bebas Visa :

  1. Pengguna E-Passport

Harga


Type
Proses
Harga
Formulir
Download Formulir
Single Biasa
05 Hari
IDR 380.000
Manual

Bebas Visa Jepang
(Pengguna E-Passport)
02 Hari
IDR 50.000
Manual

Transit Biasa
07 Hari
IDR 155.000
   
Multiple

IDR 810.000
   

Notes :

  • Harga Diatas Dapat Berubah Sewaktu-waktu Tanpa Pemberitahuan








Persyaratan dokumen untuk visa kunjungan keluarga :

  1. Fotocopy identitas penjamin yaitu : paspor, Alien’s Registration Card dan Toroku Gempyo Kisai Jiko Shomeisho.
  2. Bukti hubungan keluarga dengan penjamin seperti fotocopy akte kelahiran.
  3. Fotocopy Koseki Tohon dari penjamin atau bagi yang menikah atau anak dari orang Jepang.
  4. Undangan dari pihak sponsor di Jepang.
  5. Surat jaminan dan alasan mengundang di Jepang.
  6. Surat keterangan dari Universitas di Jepang bila yang di kunjungi masih sekolah.


Persyaratan dokumen untuk visa bisnis :

  1. Harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Jepang.
  2. Certificate of Eligibility asli dan fotokopi jika akan trainning.

Catatan :

  1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
  2. Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon, tetapi jika visa ditolak kedutaan maka ada pengembalian biaya.
  3. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
  4. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.

Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar

Alamat : Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. Telepon : (62-361) 227-628
No. Fax : (62-361) 265-066
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur


Konsulat Jenderal Jepang di Medan

Alamat             : Sinarmasland Plaza Lt.5 , Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

No. Telepon    : (62-61) 457-5193

No. Fax            : (62-61) 457-4560

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau


Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya

Alamat              : Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia

No. Telepon     : (62-31) 503-0008

No. Fax             : (62-31) 503-0037

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan