VISA JEPANG

Kedutaan Jepang
Alamat | : Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350 |
No. Telepon | : (62-21) 31924308 |
No. Fax | : (62-21) 315-7156 |
Website | : http://www.id.emb-japan.go.jp |
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) | : Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung |
Persyaratan :
- Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari kedatangan dan paspor lama.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4,5 x 4,5 = 3 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
- Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
- Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
- Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotocopy rekening koran atau buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi).
- Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
- Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi akte nikah.
- Fotocopy kartu keluarga.
- Fotocopy KTP.
- Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
- Fotocopy kartu pelajar
- Fotocopy akte kelahiran
- Surat keterangan dari Sekolah asli
- Print out reservasi tiket.
- Voucher hotel.
- Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon (no. telepon rumah harus ada) + formulir jadwal perjalanan jangan lupa diisi lengkap dengan nama hotel dan alamatnya. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
Catatan :
- Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
- Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Jepang.
- Untuk masa berlaku visa dimulai dari tanggal issue visa, masa berlaku visa 3 bulan maka diperbolehkan tinggal di Jepang selama 14 hari.
- Visa keluar atau ditolak uang tidak kembali.
- Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
- Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.
Bebas Visa :
- Pengguna E-Passport
Harga
Type
|
Proses
|
Harga
|
Formulir
|
Download Formulir
|
Single Biasa
|
05 Hari
|
IDR 380.000
|
Manual
|
|
Bebas Visa Jepang
(Pengguna E-Passport) |
02 Hari
|
IDR 50.000
|
Manual
|
|
Transit Biasa
|
07 Hari
|
IDR 155.000
|
||
Multiple
|
IDR 810.000
|
Notes :
- Harga Diatas Dapat Berubah Sewaktu-waktu Tanpa Pemberitahuan
Persyaratan dokumen untuk visa kunjungan keluarga :
- Fotocopy identitas penjamin yaitu : paspor, Alien’s Registration Card dan Toroku Gempyo Kisai Jiko Shomeisho.
- Bukti hubungan keluarga dengan penjamin seperti fotocopy akte kelahiran.
- Fotocopy Koseki Tohon dari penjamin atau bagi yang menikah atau anak dari orang Jepang.
- Undangan dari pihak sponsor di Jepang.
- Surat jaminan dan alasan mengundang di Jepang.
- Surat keterangan dari Universitas di Jepang bila yang di kunjungi masih sekolah.
Persyaratan dokumen untuk visa bisnis :
- Harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Jepang.
- Certificate of Eligibility asli dan fotokopi jika akan trainning.
Catatan :
- Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
- Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon, tetapi jika visa ditolak kedutaan maka ada pengembalian biaya.
- Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
- Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.
Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar
Alamat | : Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia |
No. Telepon | : (62-361) 227-628 |
No. Fax | : (62-361) 265-066 |
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) | : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur |
Konsulat Jenderal Jepang di Medan
Alamat : Sinarmasland Plaza Lt.5 , Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. Telepon : (62-61) 457-5193
No. Fax : (62-61) 457-4560
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Alamat : Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. Telepon : (62-31) 503-0008
No. Fax : (62-31) 503-0037
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja)
: Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan